Rukyat vs Hisab
OLEH:
RAHMAT HASMUDI
Penentuan satu Syawal menjelang
idul fitri kerap diwarnai ketidaksepahaman antara umat Islam. Hal ini disebabkan
adanya dua pandangan berkaitan dengan penentuan munculnya hilal (bulan
sabit pertama, yang dapat teramati/terlihat di ufuk barat beberapa saat setelah
maghrib/matahari terbenam) sebagai dasar penentuan satu Syawal.
Perbedaan ini
muncul dari dua metode yang berbeda dari dua organisasi Islam terbesar di Indonesia ,
yakni Nahdatul Ulama (NU) dengan metode rukyat
dan Muhammadiyah dengan metode hisab.
Rukyat atau ru’yah hilal yang merupakan metode yang digunakan di kalangan
Nahdatul Ulama (NU), yakni melihat hilal
dengan mata telanjang, tanpa menggunakan alat bantu. Metode ini adalah metode
awal yang digunakan oleh Rasulullah dan para sahabat dalam penentuan masuknya
hari satu syawal.
Dalam
penerapannya, metode rukyat yang
merupakan metode dalam penentuan hilal
terbagi menjadi dua bagian, pertama, rukyat
murni atau metode ru’yat tanpa
menggunakan alat bantu sama sekali.
Kedua, ada juga
sekelompok orang yang menggunakan metode rukyat
yang dipadukan dengan bantuan hisab.
Orang yang menggunakan penerapan ini tetap berpendapat bahwa ru’yah hilal adalah cara terbaik dalam menentukan hilal, tetapi mereka tidak menolak penggunaan hisab, mereka tetap memakai hisab
sebagai alat bantu/panduan dalam menentukan hilal.
Hasil hisab dalam penentuan hilal dibuktikan kebenarannya dengan ru’yah hilal dalam praktik. Hasil ru’yah
dalam praktik dibuktikan kebenarannya dengan hisab astronomi.
Tata cara
penentuan hilal adalah ru’yah
hilal dilakukan pada hari ke-29
(yaitu pada sore harinya menjelang/setelah maghrib) pada bulan Qamariyah. Jika hilal tidak terlihat pada proses ru’yah hilal, maka bulan Qamariyah tersebut disempurnakan menjadi 30 hari.
Berbeda dengan NU serta metode rukyatnya.
Muhamammadiyah yang turut ambil bagian dalam penentuan satu Syawal menggunakan cara yang sering
disebut dengan metode hisab. Hisab adalah
suatu metode perhitungan untuk menentukan penanggalan (termasuk awal dan akhir
bulan Qamariyah) kalender Hijriyah, entah secara perhitungan matematis maupun
perhitungan secara ilmu falak/astronomi.
Berikut ini
adalah dua sistem hisab utama dalam
penentuan hilal/kalender Hijriyah
adalah; pertama, Hisab `Urf: Hisab berdasarkan kebiasaan. Dalam konteks kalender
Hijriyah, pengertiannya adalah metode perhitungan bulan Qamariyah dengan cara yang masih sederhana, yaitu membagi jumlah
hari dalam satu tahun ke dalam
bulan-bulan hijriah berdasarkan pematokan usia bulan-bulan tersebut.
Kedua, Hisab Haqiqi,
yaitu hisab yang ditentukan
berdasarkan waktu peredaran bulan mengelilingi bumi. Tidak seperti hisab `urf, umur bulan dengan hisab
ini tidak dapat dipatokkan, bahkan bisa terjadi umur/jumlah hari pada suatu
bulan ganjil dan bulan genap adalah 29 atau 30 hari secara berurutan.
Perbedaan dua pandangan tersebut kerap mewarnai setiap tahun dalam
penentuan 1 Syawal. Hal ini
menyebabkan terjadinya perbedaan waktu pelaksanaa shalat id di sebagian besar
kaum muslimin. Meski demikian, perbedaan tersebut tidaklah menjadi hal yang mesti
dipertentangkan kebenarannya diantara kedua metode tersebut.
Sebab, ditinaju dari sumbernya kedua metode tersebut memiliki landasan
yang jelas di dalam hadis dan Al Quran. Olehnya itu, perbedaan tersebut
mestinya tak menjadikan umat muslim mempertentangkannya.(*)
0 komentar:
Posting Komentar