Home » » Mendagri diminta kaji penundaan pilkada

Mendagri diminta kaji penundaan pilkada



PILKADA—Mendagri Diminta Kaji Penundaan 43 Pilkada


MAKASSAR–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, diminta mempertimbangkan dan mengkaji ulang wacana penundaan seluruh pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung 2014 menjadi 2015.
Menurut, Direktur Komunitas Pekerja Demokrasi dan HAM Sulsel, Rahmanuddin Makkaraka, wacana pilkada serentak yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah satu konsep ideal masa depan demokrasi di Indonesia.
Hanya saja, waktu penerapannya perlu dikaji secara mendalam dan dianalisa kembali dari berbagai aspek sejauh mana dampak yang ditimbulkan jika pelaksanaannya dimajukan atau diundur.
“Wacana 43 pilkada yang berakhir periodisasinya pada tahun 2014 agar dimundurkan ke tahun 2015, yang kemudian serentak dilaksanakan adalah wacana yang prematur. Terkesan dipaksakan dan tidak proporsional,” ungkap Rahmanuddin di Makassar, Minggu (2/9).
Dia menilai, seharusnya dari 43 pilkada itu dapat dipilah, kemudian dipilih yang mana memang perlu dimundurkan dan yang mana justru harus dimajukan. Untuk itu, pihaknya mengusulkan tiga pertimbangan kepada Kemendagri untuk menyikapi pilkada yang layak dimajukan dan ditunda ke 2015.
Pilkada yang berakhir periodisasinya Juli 2014 keatas, lanjutnya sebaiknya  ditunda hingga 2015. Jika dipercepat enam bulan sesuai amanat undang-undang, pelaksanaannya tetap akan jatuh tahun 2014 sehingga tetap bersamaan dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
“Khusus pilkada yang berakhir periodisasinya pada bulan Juni 2104 ke bawah, idealnya dimajukan 6 bulan karena pelaksanannya akan jatuh pada tahun 2013 sehingga tidak beririsan dengan pileg dan pilpres,” usul Rahmanuddin.
Jika 43 pilkada tidak dilakukan secara proporsional dan tidak rasional, dia menjelaskan bisa menimbulkan  terjadinya krisis legitimasi. Akibatnya pelaksanaan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dari seorang caretaker atau pejabat Bupati daerah yang masa periodenya berakhir Juni 2014 ke bawah.
“Krisis legetimasi dan potensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) ini bisa saja terjadi karena caretaker akan menjabat hampir 2 tahun. Idealnya caretaker menjabat paling lama 1 tahun dan kewenangannya sangat terbatas,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dari 43 pilkada yang diundur ke 2015, tercatat empat diantaranya di Provinsi Sulsel antara lain Kota Makassar, Kabupaten Luwu, Pinrang, dan Wajo. (K15)
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Maskolis | Johny Portal | Johny Magazine | Johny News | Johny Demosite
Copyright © 2012. Mekar Barisan Muda Wajo - All Rights Reserved
Template Modify by Pelajar Pro
Proudly powered by Blogger